Tugas Pokok

“ Merumuskan kebijakan teknis, merencanakan, melaksanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan serta usaha pelayanan sosial, pemberian bantuan sosial, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, penyantunan dan rehabilitasi sosial, pembinaan panti-panti sosial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang kesejahteraan sosial, serta menyelenggarakan ketatausahaan dinas. ”

Fungsi Dinas Sosial

Dalam menjalankan tugas tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Serang memiliki fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di setiap Bidang

  2. Pelaksanaan pembinaan teknis dan pengelolaan di keempat bidang tersebut di atas.

  3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sosial.

  4. Pelaksanaan perizinan dan pelayanan umum, termasuk pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial.

  5. Pelayanan teknis administratif dan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas Sosial.


Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi ini, Dinas Sosial Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan memperkuat peran serta masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan.