informasi-resmi-pengangkatan-anak

Dinas Sosial Provinsi bekerja sama dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka layanan Pengangkatan Anak bagi warga negara Indonesia (WNI) dan juga untuk pengangkatan lintas negara (intercountry adoption).

Berikut ini adalah persyaratan dan prosedur pengangkatan anak sesuai ketentuan Kementerian Sosial RI:

I. Persyaratan Calon Anak Angkat

  1. Berusia di bawah 18 tahun.

  2. Merupakan anak telantar atau ditelantarkan.

  3. Berada dalam pengasuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.

  4. Memerlukan perlindungan khusus.

II. Persyaratan Calon Orang Tua Angkat

  1. Sehat jasmani dan rohani.

  2. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.

  3. Beragama sama dengan anak angkat.

  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindakan kejahatan.

  5. Sudah menikah sah paling singkat 5 tahun.

  6. Bukan pasangan sejenis.

  7. Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak.

  8. Mampu secara ekonomi dan sosial.

III. Ketentuan Tambahan

  1. Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali anak.

  2. Membuat surat pernyataan tertulis untuk kepentingan terbaik anak.

  3. Telah mengasuh anak minimal 6 bulan.

  4. Terdapat laporan sosial dari Pekerja Sosial.

  5. Mendapatkan izin dari Menteri Sosial atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.


PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK

A. Domestic Adoption (WNI dengan WNI)

  1. Memenuhi persyaratan di Dinas Sosial setempat.

  2. Melengkapi dokumen dan menjalani home visit.

  3. Proses sidang PIPA di Dinas Sosial Provinsi.

  4. Pengasuhan sementara selama 6 bulan.

  5. Penetapan di pengadilan.

  6. Pengesahan sebagai orang tua angkat.

  7. Pencatatan dan pelaporan perkembangan anak 1 tahun sekali.

B. Intercountry Adoption (WNI dengan WNA)

  1. Melalui Kementerian Sosial RI dan yayasan resmi.

  2. Mengikuti dua kali home visit.

  3. Mendapatkan izin dari Menteri Sosial.

  4. Penetapan pengadilan.

  5. Pelaporan rutin perkembangan anak oleh orang tua angkat ke Kementerian Sosial dan Perwakilan RI di luar negeri.


šŸ’” Informasi lebih lanjut dan pendaftaran silakan hubungi:
šŸ“ Dinas Sosial Kab Serang
🌐 Website: www.kemsos.go.id
šŸ“§ Email: [email protected]
šŸ“ž Telp: (021) 3100373 / 3103591 ext. 2734