standar-pelayanan-penerbitan-surat-keterangan-terdaftar-di-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks

DINAS SOSIAL KABUPATEN SERANG

Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, Dinas Sosial Kabupaten Serang menetapkan Standar Pelayanan untuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

📌 Apa itu DTKS?
DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), yang digunakan sebagai dasar pemberian berbagai bentuk layanan sosial pemerintah.

📌 Standar Pelayanan yang Berlaku:

  • ⏱️ Waktu Penyelesaian:
    Maksimal 1 (satu) hari kerja, sejak permohonan diterima lengkap oleh petugas.

  • đź’¸ Biaya/Tarif:
    Gratis / Tidak dipungut biaya.

📌 Persyaratan Permohonan:

  • KTP Elektronik (e-KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

📌 Informasi Konsultasi dan Pengaduan:
Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, silakan menghubungi:

📍 Alamat:
Jl. Raya Petir-Serang No. 1, Desa Cilaku, Kec. Curug, Kota Serang, Banten 42171
đź“§ Email: [email protected]
📱 WhatsApp: 0877-7010-1264
📸 Instagram: @dinsos.serangkab