
Dinas Sosial Kabupaten Serang menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait alur dan prosedur pengusulan kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi warga kurang mampu melalui program:
-
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari sumber APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten
-
JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah)
Berikut rincian prosedurnya:
1. BPJS PBI – Sumber APBN
-
Terdaftar sebagai DTKS aktif
-
Pengusulan dilakukan tanggal 1–9 setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG di masing-masing desa
-
Apabila tersedia kuota, maka usulan akan menjadi peserta aktif di bulan berikutnya
2. BPJS PBI – Sumber APBD Provinsi
-
Dalam satu KK tidak boleh memiliki BPJS Mandiri atau memiliki tunggakan iuran BPJS Mandiri
-
Wajib berobat terlebih dahulu ke IGD RSUD Banten
-
Pengusulan dilakukan oleh pihak RSUD Banten
-
Melampirkan:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP
-
SKTM dari desa yang diketahui oleh kecamatan
-
3. BPJS PBI – Sumber APBD Kabupaten
-
Masyarakat datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Serang
-
Melampirkan:
-
Fotokopi KK dan KTP
-
SKTM dari desa yang diketahui kecamatan
-
Instrumen Verval dari desa yang sudah ditandatangani oleh Operator SIKS-NG dan Kepala Desa
-
4. JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah)
-
Mengajukan setelah menjalani rawat inap di RSUD dr. Drajat Prawiranegara
-
Melampirkan:
-
Fotokopi KK dan KTP
-
SKTM dari desa yang diketahui kecamatan
-
Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
-
Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan
-
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi langsung kantor Dinas Sosial Kabupaten Serang atau perangkat desa setempat.
Mari bersama wujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Serang.