
Dinas Sosial Kabupaten Serang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap kualitas pelayanan, sistem kompensasi akan diberikan kepada masyarakat apabila terjadi keterlambatan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
📌 Kompensasi akan diberikan apabila:
-
Terdapat keluhan dari masyarakat atas keterlambatan pelayanan.
-
Proses pelayanan tidak sesuai dengan waktu yang tercantum dalam Standar Pelayanan Dinas Sosial.
📌 Bentuk Kompensasi:
Pengguna layanan yang terdampak keterlambatan berhak atas kompensasi berupa souvenir, sebagai wujud penghargaan dan permohonan maaf dari Dinas Sosial Kabupaten Serang.
Dinas Sosial Kabupaten Serang terus mendorong peningkatan mutu layanan dan terbuka terhadap masukan dari masyarakat guna mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif.
📍 Alamat Pengaduan & Informasi:
Jl. Raya Petir - Serang No.1, Desa Cilaku, Kec. Curug, Kab. Serang, Banten 42171
📞 WhatsApp: 0877-7010-1264
đź“§ Email: [email protected]
📱 Instagram: @dinsos.serangkab