hasil-survey-kepuasan-masyarakat

Dalam rangka meningkatkan kulitas pelayanan publik saat ini pemerintah melalui KEMENPAN-RB mewajibkan setiap instansi yang melayani kepentingan publik untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat yang menjadi sasaran layanannya.

Sebagaimana amanat KEMENPAN-RB, Dinas Sosial Kabupaten Serang melakukan survey kepuasan pelanggan berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berpedoman pada PERMENPAN-RB Nomor 16 tahun 2016.  

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan pada 04 April 2023 sampai dengan 08 Mei 2023 kepada 73 orang masyarakat penerima layanan urusan sosial yang dijadikan sampel, Dinas Sosial Kabupaten Serang berhasil medpatkan nilai Indkes Kepuasan Masyarakat (IKM) Sebesar 78,2 Persen, Mutu pelayanan B, dan Kinerja pelayanan baik.